Sulut Times, Manado : Perkembangan pulau-pulau kecil terluar seperti Pulau Marore, Pulau Kawio, Pulau Kawaluso dan Pulau Batubawaikang menjadi fokus Pemerintah Sulawesi Utara.
Hal tersebut terangkum dalam rapat penyusunan kebijakan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu yang dilaksanakan di gedung CTI Manado Selasa (03/12/2019).
Sejumlah masukkan diberikan oleh Prof Berhimpon dan Prof C Keppel serta beberapa perangkat daerah terkait baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi bahan pertimbangan bagi Dirjen Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kelanjutan pertemuan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut, Christie Saruan mengatakan potensi yang ada dan kendala dilapangan diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan di wilayah pulau kecil terluar sebagai langkah mendukung Nawacita serta Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan.
“Sesuai tujuan pertemuan ini adalah menghasilkan eningkatnya penataan dan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat,”ujar Saruan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 disebutkan bahwa PPKT adalah Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Pada pasal 5 ayat (1) dalam peraturan pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa pemanfaatan PPKT hanya dapat dilakukan untuk: a. pertahanan dan keamanan; b. kesejahteraan masyarakat; dan/atau c. pelestarian lingkungan. Selain itu, Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) mempunyai peran strategis karena memiliki titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan juga mempunyai peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai pada surut terendah.Kawasan ini memiliki potensi sumberdaya alam hayati (mangrove, padang lamun, terumbu karang, perikanan, dll) dan non-hayati, serta jasa-jasa lingkungan yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan ekonomi.
Paradigma baru yang berkembang untuk pembangunan wilayah pulau-pulau kecil terluar termasuk perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan yang selama ini cenderung berorientasi ke dalam (inward looking), menjadi berorientasi ke luar (outward looking) sehingga wilayah tersebut harus dijadikan beranda depan wilayah NKRI serta dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
Disisi lain, PPKT juga menghadapi berbagai ancaman, baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem, dan penangkapan ikan yang berlebihan serta ancaman aspek kedaulatan dan kepemilikan. Dari 111 PPKT yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor: 6 Tahun 2017 hanya sebagian kecil tanah PPKT yang telah disertifikasi dan terdaftar. Sertifikasi PPKT merupakan bentuk penegasan kedaulatan Republik Indonesia atas PPKT tersebut. Selain itu sertifikasi tanah PPKT juga dapat memberi kejelasan status lahan dalam memanfaatkan PPKT untuk berbagai kegiatan seperti kegiatan investasi.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 62 Tahun 2010, bahwa dalam pemanfataan PPKT dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi (RZ) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Undang Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil mewajibkan pemanfaatan wilayah perairan dan sebagian pulau pulau kecil wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud meliputi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Izin lokasi dalam hal ini diberikan berdasarkan Rencana Zonasi (RZ).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Perekonomian, Hanny Wayong.
- Sasaran Penyusunan RZ KSNT PPKT Klaster Sangihe (Pulau Marore, Pulau Kawio, Pulau Kawaluso, dan Pulau Batubawaikang), antara lain :
- Teridentifikasinya potensi sumberdaya alam, sumberdaya fisik, dan sumberdaya manusia, serta kendala pemanfaatan sumberdaya alam;
- Terumuskannya isu-isu strategis PPKT;
- Terformulasikannya tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar;
- Terkajinya potensi sumberdaya kelautan dan perikanan serta tingkat pemanfaataanya;
- Tersusunnya Dokumen Final Rencana Zonasi;
- Terfasilitasinya proses harmonisasi Ranpermen.
Komentar