Pemprov Sulut Siapkan Jalur Kereta Api Manado-Bitung

Oleh: Ronald Munthe

Sulut Times, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya meminimalisir kemacetan dari Manado ke Bitung. Terbaru, bakal ada pembangunan jalur kereta api (KA) dari Manado sampai dengan Kota Bitung, dengan perkiraan jarak sampai dengan 45 Kilometer (Km).

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen menuturkan dalam waktu dekat akan dibentuk tim dalam pengadaan lahan. Sesuai regulasi, nantinya bakal ada appraisal.

“Kita targetkan pada tahun depan pengadaan lahan ini dapat terlaksanakan. Pembangunan fisiknya pun diharapakan juga bisa dilaksanakan,” ujar Silangen saat Focus Group Discussion Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur Kereta Api Manado-Bitung, Kamis (21/11).

Menurutnya, untuk pengadaan rel, dan gerbong tidaklah terlalu rumit, makanya pada saat ini difokuskan ke pengadaan tanah jalur KA tersebut. “Intinya agar kita bahkan anak cucu kita tak perlu ke Jakarta lagi untuk melihat dan menggunakan moda kereta api ini,” sebutnya menambahkan.

Baca Juga  Samsat Manado Gelar Sinergitas Demi Hasil yang Maksimal

Kepala Dinas Perhubungan Sulut Lynda Watania kepada wartawan mengungkapkan trase sudah ditetapkan dan secepatnya harus ada pembebasan lahan. Karena itu FGD saat ini menghadirkan instansi terkait yang akan dilalui oleh trase.

“Makanya lewat FGD akan dihasilkan beberapa rekomendasi agar jangan sampai tumpang tindih kewenangan,” papar Lynda di sela-sela FGD.

Secara teknis, kata Lynda, pembangunan moda transportasi KA ini menggunakan APBN, melalui Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Sementara jaraknya dari Manado sampai ke Pelabuhan Bitung.

“Harapan saya waktu tempuh akan lebih cepat dan efisien bila sudah ada kereta api ini,” ujar dia.

Sementara itu, Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Penetapan Wilayah Jawa bagian timur Dirjen Keretaapian mengatakan kalau trase 45 km bisa dengan 1 tahapan saja. Fasenya dimulai dari dokumen perencanaan, permintaan lokasi dari gubernur, masuk ke pelaksanaan, pelepasan hak, dan konstruksi.

Baca Juga  CEP Aktivkan Kembali Hari Pasar

“Kurang lebih bisa terselesaikan selang waktu 2 tahun dari 2020,” ungkapnya.

Diakui Sidik, biasanya akan ada kendala teknis bukti kepemilikan tanah saat pengadaan tanah untuk jalur KA ini, di mana banyak masyarakat di desa atau kecamatan terkendala dengan status lahan yang belum bersertifikat. “Biasanya pencatatan level administratif tak ada historisnya. Saya mengharapkan persoalan ini bisa diminimalisir,” imbuhnya.

Dijelaskannya juga bahwa untuk pengadaan KA Manado-Bitung akan memakan biaya sampai dengan Rp1,6 triliun. “Tapi kalau ada modifikasi bakal ketambahan anggarannya,” sebutnya lagi.

(Visited 67 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar