Sulut Times, Manado : Stephen Korban terdampak Pencemaran Limba Medis B3 oleh PT.Universal Eco Pacific, Diduga Perusahaan Tak Berijin
Korban Limbah Medis, Stephen Alter Djunydi Liow, datang melapor di SPKT Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 09 Februari 2026.
Menurut Stephen bahwa hal ini atas kejahatan Limba B3 Medis oleh perusahaan PT.Universal Eco Pacific, yang Kami laporkan bahwa saya sendiri sebagai korban.
Stephen sebagai korban adalah lokasi rumanya telah disewakan ke-PT.Universal Eco Pacific.
Lanjut Stephen Perusahaan tersebut belum membuat standar penyimpanan Limbah Medis dan juga diduga belum mempunyai ijin secara resmi pada Perusahaan tersebut, menurut Stephen ke media ini.
Dampak dari limbah medis, yang menimpa atas diri Stephen sendiri ketika membersikan gudang bekas penyimpanan barang-barang milik perusahaan yang suda berpinda lokasi yang baru dan badan saya mengalami kerusakan radang kulit yang pasif bekas penyimpanan Limbah Medis B3, ucapnya.
Stephen sendiri melakukan perawatan
jangka panjang dan membutuhkan biaya sangat besar dan dampak dari Limbah Medis B3 ini dapat menimbulkan Kangker kulit.
Stephen didampingi kuasa Hukumnya
Wens Boyongan SH, bahwa klien saya ini adalah sala satu Tokoh Adat Aliansi Kabasaran Sulawesi Utara, dan menjadi korban terpaparnya Limba Medis B3.
Wens Boyongan SH, ini adalah termasuk Tindak Pidana kejahatan Pencemaran Lingkungan Hidup Sebagai Mana diatur dalam Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) uu 32/2009 dan atau 99 ayat (2) uu 32/2009 atau pasal 109 Huruf (c) uu 32/2009 sebagai mana telah diubah dengan dengan uu No.6 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, ungkap kuasa Hukum korban.
Saya selaku kuasa Hukum dari korban Limbah Medis B3 dari PT.Universal
Lokasi gudang/rumah berada di Tanjung Merah Bitung Sulut.
Dalam wawancara terpisah Jeffrey Sorongan Sebagai Pemerhati Lingkungan Minta Polda Sulawesi Utara, untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut.
((Jack)).
























Komentar