Sulut Times, Manado – Tim Penggerak PKK Sulut dan BKD Sulut menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Rabu (20/11/2019) dan dibuk secara resmi oleh Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin Silangen.
“Sosialisasi seperti ini akan memberikan manfaat yang besar bagi PNS tentang pemahaman dan kesadaran, termasuk juga substansi dengan regulasi dan aturan mengenai undang-undang ijin perkawinan dan perceraian,” kata Silangen yang mengapresiasikan pemarkasa kegiatan penting tersebut.
Silangen pun optimis sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang memiliki integritas, profesional dan menjadi teladan yang baik dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Karenanya, Silangen mengimbau seluruh PNS untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara perkawinan maupun perceraian bagi PNS.
“Kita inginkan tidak adanya perceraian, untuk itu kepada seluruh peserta sosialisasi peraturan kepegawaian agar dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan secara aktif,” pesan Silangen.
Di tempat yang sama Ketua TP-PKK Sulut Ir. Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan yang diwakili oleh Wakil Ketua TP PKK Sulut dr. Kartika Devi Kandouw-Tanos menjelaskan bahwa peran TP PKK dalam membangun keluarga PNS yang sehat berketahanan di Sulut mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami, istri dan anaknya.
Selain itu, lanjut Ibu Devi, menurut pasal 1 ayat 11 Undang-Undang No.52 Tahun 2009 adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.
Terkait dengan keluarga sehat yang berketahanan dalam lingkup Pemprov Sulut, Ibu Devi mengatakan setiap keluarga harus memiliki tiga syarat mutlak ini.
“Keluarga yang dibangun harus memiliki wawasan kedepan, bertanggung jawab dan berkomitmen tinggi untuk hidup mandiri dan juga harus mampu hidup secara harmonis, memiliki jumlah anak yang ideal (dua anak lebih baik) sehat dan sejahtera,” ungkap Ibu Devi.
Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, berharap kepada seluruh pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada PNS di Perangkat Daerah (PD) masing-masing.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS di lingkup Pemprov Sulut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Ketua DWP Sulut Ivonne Silangen-Lombok dan para pejabat Pemprov Sulut.
Komentar