Pendamping Desa Diminta Bekerja Sesuai Aturan

Sulut Times, Manado: Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mewanti-wanti para pendamping desa untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari persoalan hukum.

Hilangkan pemikiran mencari keuntungan diri sendiri, karena dana desa harus dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh masyarakat

banner 970x250
Steven O.E. Kandouw

Hal diungkap Kandouw saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Program lnovasi Desa Provinsi Sulut Tahun 2019 yang digelar di Manado, belum lama ini.
Dalam rakor yang mengusung tema Evaluasi Hasil Program dan Membantu Komitmen Serapan Dana Desa 2019 ini, Wagub menegaskan pentingnya penggunaan dana desa demi optimalnya pembangunan 1.507 desa yang ada di Sulut.
Kandouw pun menuturkan, minimnya fiskal di seluruh kabupaten dan kota di Sulut membuat setiap wilayah sangat membutuhkan dukungan penganggaran lainnya di luar APBD seperti dana desa.
“Untuk itu, bagaimana pentingnya dana desa dikelola, mumpung tak mengganggu cashflow APBD,” tuturnya.
Patut diketahui bahwa seluruh jajaran Dinas PMD Sulut hanya menerima sumber daya manusia yang mampu menghasilkan perubahan.
“Kalau hanya yang biasa-biasa, out. Sudah tak jaman yang biasa-biasa,” kunci Kandouw.
Diketahui pula, pendampingan desa yang dilakukan tenaga pendamping desa merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai perwujudan dalam tanggungjawabnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan, yang diharapkan mampu melakukan optimalisasi pembangunan desa, seperti yang tertuang dalam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota bertugas untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Sulut, Royke Mewoh dan para pendamping desa se-Sulut.

(Visited 10 times, 1 visits today)

Komentar