Tidak Hanya Bawaslu, KPU Manado Juga Nyatakan Pemkot “Hambat” Kinerja dan Tahapan Pilkada

Sulut Times, Manado : Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) “Hambat” Kinerja dan Tahapan Pilkada Manado 2020, hal yang sama juga disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado.

Ketua KPU Manado Sunday Jelly Rompas mengatakan, sampai hari ini Walikota belum juga menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah / NPHD Pilkada Manado 2020 sebesar 41 miliar rupiah yang telah disepakati bersama di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 01 November 2019 lalu, di Jakarta.

banner 970x250

Rompas menyampaikan permasalahan ini kepada Sulut Times diruang kerjanya, Kamis siang (21 /11/2019).

Diungkapkan Rompas, seharusnya penandatanganan NPHD tersebut telah dilakukan tanggal 04 November 2019 namun Walikota menolak untuk menandatanganinya.

“Kesepakatan di Kemendagri Jakarta, KPU bersama Tim TAPD Kota Manado yang diketuai Sekot akan menandatangani kesepakatan tersebut pada tanggal empat November, namun Walikota menolak menandatangani NPHD tersebut”, ungkapnya.

Menindaklanjuti penolakan Walikota menandatangani NPHD Pilkada Manado 2020, dari Konsultasi ke Kemendagri mendapat petunjuk bisa ditandatangani KPU dan boleh diparaf Sekot, nanti kemudian ditandatangani oleh Walikota.

“Ternyata sejak ditandatangani Kesepakatan itu dan diparaf Sekot, sampai sekarang ini tidak kunjung ditandatangani Walikota”, ujarnya dengan nada kecewa.

Belakangan diketahui, ada beberapa klausul yang dimintakan Walikota untuk diubah naskah NPHD, namun permintaan tersebut tidak diijinkan oleh Kemendagri.

“Terutama Pasal 4 Ayat 4, disitu tertulis tidak menyertakan. Artinya untuk realisasi dana yang dimanfaatkan tidak perlu menyampaikan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada Pemkot. Karena ketika dana itu dihibahkan, itu sudah teregister di APBN maka yang berhak memeriksa, itu adalah Inspektorat KPU RI. Pemkot sesungguhnya dibebaskan dari pemeriksaan. Tetapi kalau sekedar memberikan informasi prosentase realisasi, yah itu memang bagian dari tanggungjawab kami (KPU) ke Pemkot. Tetapi untuk menyerahkan SPJ – SPJ, itu bukan lagi kewenangan Pemkot. Makanya Depdagri tidak ijinkan, Pasal 4 Ayat 4 itu dirubah. Satu kata ‘Tidak‘ itu mau dihapus”, bebernya.

Begitu juga dengan Pasal 51 yang ada penambahan kalimat.

“Bila dikemudian hari ada temuan oleh BPK itu tidak diijinkan dituangkan di NPHD, hanya Komisioner disarankan untuk membuat surat pernyataan dan SPTJM. SPTJM itu tanggungjawab mutlak dibuat oleh Sek selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Komisioner membuat surat pernyataan jika dikemudian hari terjadi temuan oleh BPK, maka Komisioner bertanggungjawab. Dua surat itu juga sudah kami buat dan sudah masukan”, ujarnya.

Perkembangan terakhir, karena argumentasi Pemkot punya Perwako yang mengatur limpahan kewenangan penandatanganan dana hibah dari Walikota ke Sekot sebagai Ketua TAPD maka Depdagri ijinkan kalau Sekot yang tandatangan.

“Boleh Sekot tandatangan, asal ditunjukan Perwako itu mana, ada atau tidak yang mengatur itu. Dalam posisi ini sebetulnya sudah tidak ada hambatan mau ditandatangani. Kalau Walikota tandatangan okay, kalau Sekot tandatangan okay, asal diserahkan Perwako yang dimaksud”, tantangan Rompas.

Jadi yang dimintakan Pemkot Manado di KPU itu, sudah dipenuhi.

“Semua kejelasan aturan klausul mana yang boleh dan tidak sudah dijelaskan Depdagri. Sekarang yang menjadi persoalan tinggal dari Pemkot”, tegasnya.

Masalahnya sekarang, tahapan sudah jauh berjalan ini, karena sekarang sudah masuk dalam tahapan Sosialisasi Pedoman Teknis menyangkut pentahapan Pencalonan Perseorangan dan Sosialisasi.

“Jadi per satu November seharusnya sudah jalan semua Sosialisasi. Kemudian sejak 26 Oktober lalu sudah ada penetapan Jumlah Minimal Dukungan Perseorangan sehingga Help Desk sudah dibuka dan kita seharusnya harus Sosialisasi ke masyarakat mulai 25 November ini, jadi waktu Sosialisasi 26 Oktober penetapan itu, belum banyak menggunakan Anggaran.

“Hampir 200 juta, karena akan dipublikasikan selama 14 hari. Sabtu ini dua orang Komisioner harus mengikuti Bimtek Silog di Jakarta, undangan dari KPU RI”, katanya.

Tapi 25 November ini, wajib menyampaikan ke Media, itu kalau mau dihitung sangat besar biayanya.

Kalau kegiatan sudah berangsur jalan, tanpa dukungan dana, itu terlalu sulit untuk KPU.

Makanya kami sangat berharap sebetulnya, selain ada kejelasan tetapi waktu realisasinya jangan dimaju mundurkan.

Karena dari Pemkot itu sudah beberapa kali memanggil kami untuk mendapatkan naskah NPHD.

Terakhir sebetulnya yang dijanjikan, Senin kemarin jam sebelas. Nah, karena tidak lagi terealisasi, maka kemudian sesuai arahan pimpinan, KPU Manado menyurat ke KPU RI, Kemendagri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, KPU Provinsi dan Pemerintah Kota.

Pimpinan kami juga meminta kami membuat pernyataan ke media yang telah dilaksanakan kemarin, Rabu (20/10/2019).

“Jadi memang kami prihatin sekaligus menyesal dengan sikap Pemkot yang bukan kami bilang mengulur, tapi sudah menghambat Tahapan. Karena sudah banyak tahapan yang harus dilalui ini Dan. kami sudah tidak bisa bergerak lebih terhadap tahapan – tahapan yang membutuhkan banyak dana. Kalau tahapan cuma dapat dikreasikan tanpa dana yah kami Jalan”, ujarnya.

Kami sangat bergantung memang pada Anggaran. Dalam Undang – Undang RI 27 tahun 2017 dan Undang – Undang 10 tahun 2016, ada tersurat kalau masa tahapan Ad Hock dijalankan (pembentukan ad hock) dan dana belum disalurkan maka Tahapan akan dihentikan dengan sendirinya, sementara Rekrutmen Ad Hock per 01 January 2020.

“Kita segera masuk December. Kalau seandainya memang tidak, yah keputusan harus segera diambil. Sementara itu kami menunggu arahan pimpinan sejauhmana masalah ini diselesaikan. Selama ini KPU Manado intens berkoordinasi, bukan tanpa koordinasi. Tiap hari kami membuka koordinasi di dua hingga tiga pintu, apakah dengan Bagian Keuangan, Sekot ataukah Inspektur sampai Walikota. Jadi walaupun mungkin WA kami sudah tidak pernah dibalas oleh Walikota tetapi kami tetap terus mencoba berkoordinasi melalui WA dengan Walikota untuk menyampaikan semua perkembangan. Saya yakin Walikota membacanya”, katanya penuh keyakinan.

Selama ini Walikota baru satu kali bertemu dengan KPU Manado, waktu minggu lalu tatkala bersama BPK melakukan pertemuan di Kantor Walikota untuk menjelaskan perubahan klausul khususnya Pasal 4 Ayat 4.

“Sangat disayangkan BPK justru mendukung keinginan Walikota tetapi Kemendagri tidak ijinkan. Mereka mengijinkan kami membawa SPJ ke Pemkot, tetapi Kemendagri tidak membolehkan. Memgibaratkan Ayat itu, Pasal itu”, dengan nada suara kecewa.

Jika penandatanganan anggaran ini tetap molor, apakah berpotensi Pidana karena menghambat pelaksanaan Tahapan Pilkada menurut Rompas, seharusnya masalah ini sudah ditangani Kemendagri dan Gakumdu.

“Memang seharusnya masalah ini sudah harus ditangani Kemendagri dan Gakumdu”, harapnya.

Ditambahkan, saat ini KPU Manado sementara melakukan Perekrutan Tenaga Pendukung dan setelah merekrut seharusnya mereka sudah harus bekerja.

Tapi KPU Manado belum mau mengumumkan hasilnya dan memanggil untuk bekerja, karena belum ada kejelasan Anggaran.

“Karena sebelumnya sudah ditata Anggaran untuk Tenaga Pendukung itu sejak di Launching bulan September lalu. Namun akan dibayar dengan apa Upah para Tenaga Pendukung ini.

Menurut Rompas, belum di tandatanganinya NPHD Pilkada Manado 2020 oleh Walikota, selain sangat mempengaruhi Kinerja KPU Manado, juga menghambat Tahapan Pilkada.

(Visited 17 times, 1 visits today)

Komentar