Pengembangan Kasus Curanmor, Pelaku Ditengarai Pelempar Mobil di Jalur Tol

Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Hasil pengembangan laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bulan Maret 2024 lalu, tim Resmob Black Dragon Polres Minahasa Utara (Minut) dipimpin Ipda Rizky S. Suhri S.Tr.K berhasil mengamankan seorang tersangka asal Kota Bitung inisial AJK alias Siba, Selasa (16/04/24).

Bersama tersangka, Polisi turut menyita 1 unik kendaraan roda dua (R2) jenis Honda Beat DB Honda Beat DB 2824 CA, teridentifikasi milik korban an. Megi Mamahe.

Sebelum Siba diamankan, Polisi lebih dahulu manahan lelaki inisial ML alias Matius.
Saat diinterogasi, baru terbongkar ternyata Matius membeli motor tersebut seharga Rp 1.5 Juta dari tersangka RP alias Rafly beralamat Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kab Minut. Transaksi pembelian motor Matius mendapat informasi dari tersangka Siba, rekan Rafly.

Dari pendalaman kasus Curanmor, baru terungkap tersangka Siba notabene pelempar mobil di jalur Tol Manado-Bitung.

Laporan lainnya, kasus Curanmor motor Honda Vario (Biru) DB 6608 WA teridentifikasi milik Stenly Kalangi warga Desa Kauditan I, Kecamatan Kauditan, Minut.

Motor ini terparkir di belakang rumah korban, kemudian didatangi empat pelaku inisial AJK alias Siba, RP alias Rafly, VB alias Vicky dan lelaki S alias Samsir, Kamis (21/03/24) sekitar pukul 04.00 Wita dinihari.
Para pelaku menyasar rumah korban dengan berboncengan dengan motor milik Samsir.

Tersangka Rafly yang tinggal dekat rumah korban, sejak lama telah mengincar motor tersebut.
Alhasil dengan sentakan keras membuat handle stang stir motor bergeser, selanjutnya mereka membawa motor curian ke wilayah Kota Bitung yang dianggap aman.

Dari perbincangan empat sekawan ini, motor Honda Vario rencana dijual Rp6.5 juta. Namun yang membeli tersangka Siba seharga Rp2.5 juta setelah disepakati tiga rekan mereka.

Bersama tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 1 unit motor Honda Vario DB 6608 WA milik korban an Stenly Kalangi.

Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK.SH MH menerangkan telah menahan seorang tersangka ini AJK alias Siba atas laporan Kasus Curanmor. Berikut barang bukti Motor Honda Beat dan Honda Vario.
Sementara tiga tersangka lainnya sebut saja, Rafly, Vicky dan Samsir masih dalam pengejaran polisi.

“Hasil interogasi pihaknya baru mengetahui pelaku juga ternyata selalu lempar-lempar mobil orang di ruas jalan Tol, atau mobil yang terparkir. Aksi-aksi jelas sangat meresahkan masyarakat selama ini, terancam kurungan maksimal 9 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Martadinata S.Tr.K SIK, juga Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati dalam jumpa pers berlangsung di Mapolres Minut, Rabu (27/04/24).

Di kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar secepatnya memberikan informasi, jika melihat atau mengalami kejadian-kejadian seperti ini, agar pihaknya bisa dengan cepat bertindak.
“Perlu diinformasikan lokasi kejadian, biar cepat kami lacak,” tambah Kapolres diiyakan Kasat Res Iptu Ferdian Martadinata S.Tr.K SIK. (dw/st)

(Visited 109 times, 1 visits today)

Komentar