Pengungkapan Transaksi Obat Keras Trihexiphenidyl: Tim Sat Res Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti di Kompleks Marina Plaza, Manado

Sulut Times, Manado : Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus penyelundupan obat keras jenis Trihexiphenidyl di Kompleks Marina Plaza, Manado. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, tim menerima informasi bahwa transaksi obat keras tersebut akan terjadi di Kecamatan Wenang, tepatnya di Kelurahan Wenang Utara, Kompleks Marina Plaza.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama RG di lokasi tersebut.

banner 970x250

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan sebanyak 1400 tablet obat keras Trihexiphenidyl yang disimpan dalam 140 pelastik klip berwarna hitam.

Ruslan Gandawari beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

RG, yang merupakan seorang sopir berusia 42 tahun, beralamat di Desa Likupang II, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Saksi dalam kasus ini adalah Faisal Bawole, seorang tukang berusia 32 tahun yang juga beralamat di Desa Likupang II.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam menindak tindak kejahatan narkotika di wilayah Kota Manado. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak terkait serta jalur penyelundupan obat tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

(jack lm/St).

(Visited 38 times, 1 visits today)

Komentar