Suluttimes.com, AIRMADIDI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Halnya nomenklatur perubahan nama Panitia Pengawas menjadi Badan Pengawas Kabupaten/Kota, telah memberi kepastian hukum sebagaimana disebutkan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Ambar.
“Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting dalam pengawasan Pilkada 2020. Karena Bawaslu akan menjalankan penegakan hukum, fungsi pengawasan,” sebut Rocky Ambar, Selasa (29/01/20).
Rocky menyebutkan, perbedaan nomenklatur Panwaslu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi persoalan, terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan bawaslu kabupaten/kota.
Putusan MK tersebut kini memberi legalitas jajaran bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk melaksanaksn tugas.
Lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) ini bshwa, putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc, kini menjadi permanen.
Putusan itu ikut menyamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu, baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. “Pengisian jabatan anggota bawaslu kabupaten/kota yang diberi wewenang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya disesuaikan dengan perubahan dalam UU Pemilu,” tambah Rocky. (st/dw)
Peran Bawaslu Penting Awasi Pemilu
(Visited 15 times, 1 visits today)
























Komentar