Personil Lantamal VIII Dapat Penyuluhan Hukum

Sulut Times, Manado : Personil Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII yang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima penyuluhan hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Lantamal VIII dan Polisi Militer (POM) Lantamal VIII.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Markas Komando Lantamal VIII Jalan Yos Sudarso No.1 Kairagi Weru, Pall Dua, Manado. Kamis (5/9).

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum khususnya peraturan hukum yang berlaku dilingkungan TNI Angkatan Laut, sekaligus memberikan bantuan hukum bagi personel Lantamal VIII.

Dalam penyuluhan hukum tersebut Perwira Diskum Lantamal VIII Letda Laut (KH) Arie menjelaskan Perkasal Nomor 30 tahun 2018 tentang Sanksi Administratif Bagi Prajurit TNI AL.

Baca Juga  Bupati ROR Ajak Tenaga Nusantara Sehat Individu Berkarya bagi Kemajuan Bangsa

Selanjutnya, seluruh peserta mendapatkan penjelasan tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan yang disampaikan Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal VIII Letkol Laut (PM) Dedhi Priyo Wibowo, S.H. M.Tr. Hanla.

Pada bagian akhir dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Diskum (Kadiskum) Lantamal VIII Letkol Laut (KH) Freddie Alexander Tamara, S.H., M.H., berharap kepada prajurit dan PNS Lantamal VIII dapat mengerti dan memahami sehingga muncul kesadaran hukum dan tidak melakukan pelanggaran serta patuh terhadap hukum yang berlaku.

(Visited 30 times, 1 visits today)

Komentar