Sulut Times,Manado – Dua Warga Berhasil di amankan Satgas Gakkum Ops Nemamgkawi Bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut terkait dugaan jual beli senjata api (senpi) dan amunisi illegal.
Senpi yang diamankan, kuat dugaan didapat dari Filipina ke Manado dan akan dijual ke Papua Barat.
Hal tersebut diungkap Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK dalam kesempatan press conference di Mapolda Sulut, Selasa (24/3/2020) sore.
Kedua warga masing-masing lelaki berinisal FR (34) warga Manado dan lelaki RI (22) warga Manokwari ini, diamankan pada hari Senin (23/3/2020).
Menurut Dirreskrimum, Senpi beserta amunisi diperoleh dari Filipina secara illegal melalui jalur laut.

“Lelaki FR yang berperan sebagai penjual, diamankan polisi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado. Dia juga diduga memesan senpi illegal dari Filipina melalui jalur laut.Sedangkan lelaki RI (22) yang membeli senpi, ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti 1 pucuk senpi jenis revolver dan 1 butir amunisi berukuran 9 mm,”ujarnya
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit handphone, 1 buku tabungan dan sebuah kartu ATM.
“Saat ini kedua tersangka dalam proses pemeriksaan dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Dirreskrimum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara
Komentar