Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Desa Kapoya Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara

Sulut Times, Manado : Irjen Pol Roycke Harry Langie ,” melalui Kombes Pol Suryadi Dirreskrimum Polda Sulut membenarkan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pemerkosaan dengan korban perempuan inisial scp umur 19 tahun.

Saat ditangkap pelaku mencoba melawan petugas, sehinga petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.

Tim Resmob Polda Sulawesi Utara pada kamis pagi berhasil menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap seorang wanita inisial s-c-p umur 19 tahun.

Kejadian awal bermula saat tersangka hendak mengantarkan korban ke mess karyawan, namun saat di perjalanan, bukannya menuju mess, namun tersangka membawa korban ke salah satu perkebunan warga yang ada di Desa Kapoya, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca Juga  Pangdam XIII/Merdeka Hadiri Olahraga Bersama Rektor dan PJU Unsrat Manado di Makodam

Saat melakukan aksi bejatnya tersangka Marwan Abdul Kader mengikat tangan dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Saat akan ditangkap, tersangka Marwan mencoba melawan polisi, sehingga Polisi mengambil tindakan dengan menembak tersangka di bagian kaki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 473 undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru dengan kurungan 12 tahun penjara.

((Jack)).

(Visited 143 times, 1 visits today)

Komentar