Polres Minut Amankan Dua Warga Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Unit Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan dua warga diduga pengguna dan pengedar narkoba.

Lelaki inisial VRT, salah satu warga Desa Tontalete, Kecamatan Kema diamankan saat berada di Dealer Honda Kauditan, Kamis (16/09/21).

Menyusul lelaki inisial EK plus barang bukti (babuk) sebuah pipet kaca, diamankan di Kelurahan Teling Atas Kota Manado, Jumat (17/09/21).

Penangkapan kedua pelaku sebagaimana disebutkan Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Manuel Joli Bansaga SH didampingi Kabag SDM AKP, May Diana Sitepu SH SIK saat menggelar Press Conference di Mapolres Minut, Senin (27/09/21).

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kanit II Sat Narkoba, Kamis (16/09/21) sekitar pukul 15.00 Wita, dimana ada seorang pekerja di perusahaan CV Ken Jaya Perkasa, memiliki Shabu.
“Kami langsung bergerak ketika diketahui yang bersangkutan berada di Dealer Honda Kaudita. Disana kami berhasil mengamankan pelaku inisial VRT,” jelas Bansaga.

Baca Juga  VAP Diberi Mandat Maju Pilgub Sulut

“Saat diperiksa didapati barang bukti (babuk) satu buah paket kecil Shabu tersimpan di saku jaket jeans sebelah kiri. Juga disita satu buah pipet kaca dan satu unit HP Redmi warna Biru,” lanjut Kasat Narkoba.

Dari interogasi yang dilakukan, VRT mengaku paket tersebut didapatnya dari lelaki berinisial EK beralamat di Kota Manado.

“VRT membeli satu paket kecil Shabu seharga Rp900.000. Uang tunai ini selanjutnya ditransfer EK ke rekening penjual diketahui salah seorang narapidana (Napi), yang masih mendekam di lapas.

“Lelaki tersebut (Mr X) kemudian mengirim lokasi pengambilan Shabu kepada EK, dengan cara sherloc melalui WhatsApp. Barang haram itu diambil EK lalu diserahkan ke VRT (pembeli),” beber Bansaga, menambahkan transaksi ini sudah berlangsung sebanyak empat kali.

Baca Juga  Jabat Kakanim, Mawikere Janjikan Perubahan

Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI N0 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, terjerat hukuman penjara paling minimal 4 (empat) tahun, paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Pasal 127 Ayat (1), Setiap Penyalahguna : a. Narkotika Golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun.

“Peredaran narkoba semakin meluas dan bisa merambah siapa saja tanpa mengenal status sosial, dan ini menjadi tugas bersama untuk memerangi Narkotika. Kami butuhkan informasi masyarakat bila ada informasi perihal pengguna atau pengedar narkotika segera melapor agar segera ditindak,” imbuh Bansaga. (dw/st)

(Visited 79 times, 1 visits today)

Komentar