Suluttimes.com, AIRMADIDI – Polres Minahasa Utara (Minut) musnahkan 855 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT).
Barang bukti sitaan miras tersebut dikemas dalam 1200 botol aqua ukuran 600 ml hasil operasi Polsek Kauditan 105 liter dan Sat Narkoba di Pelabuhan Munte 750 liter.
Miras berjumlah 855 liter dimusnahkan dengan cara dituangkan dalam lubang di halaman Mapolres Minut, Selasa (03/03/20) dipimpin langsung Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau, SIK.
Turut menyaksilan Sekrertaris Daerah Pemkab Minut, Ir Jemmy Kuhu MA, Kajari Minut Fanny Widyastuti, SH MH, Ketua PN Airmadidi, Hi Mohamad Soleh, SH MH, termasuk ketua MUI Minut Ir.H Badlowi Ibnu Hajar.

Dijelaskan Kapolres, babuk miras ini diamankan di pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Timur, Minut, tanggal 27 Januari 2020 silam.
Kala itu, pemilik miras ingin mengirim barang tersebut ke Kepulauan Talaud.
Untuk mengelabui petugas, miras ini sengaja dimasukan dalam botol-botol aqua ukuran 600 ml, totalnya 750 liter.
Dus berisi miras ini kemudian diangkut dengan mobil truk, dan diatasnya diletakan bahan sembako.
“Namum upaya ini berhasil digagalkan ketika akan dipindahkan ke kapal. Petugas curiga dan membuka dus tersebut, ternyata berisi minuman cap tikus. Pelakunya ikut diproses bahkan telah disidangkan,” jelas Kapolres diiyakan Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u SIK. (st/dw)
























Komentar