Polresta Manado Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Sulut Times, Manado : Kepolisian Resort Kota Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka, masing-masing NFK (34), warga Manado, dan AC (37), warga Tondano. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, Senin (13/1/2025).


Bermula dari informasi yang diterima, tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, tempat dimana NFK diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa dua unit ponsel, timbangan, serta lakban.

Baca Juga  Prabowo Jokowi Restui Yulius Selvanus Cagub, Projo Sulut: Siap Menangkan YSK Gubernur

Dari hasil interogasi, NFK mengaku bahwa barang tersebut berasal dari AC yang berada di Tondano. Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Dalam penggeledahan rumah AC, petugas menemukan timbangan digital, lakban, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Puluhan Siswa MHLS Antusias Ikuti Informasi Kamseltiblantas

(([email protected]/St))

(Visited 43 times, 1 visits today)

Komentar