Polresta Manado Ungkap Peredaran Sabu dan 1.450 Butir Obat Keras, 2 Tersangka Diamankan

Sulut Times, Manado : Polresta Manado melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M.S.M. (37) dan Z.M. alias I (26), beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba AKP Verry Atotoy dan Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, Senin (19/10/2026).

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan serta masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dalam kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan tersangka M.S.M. (37) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Tali Tambat Putus Diterjang Badai, TNI AL dan Nelayan Selamatkan Korban Ponton Bahari-80

Dari hasil penindakan dan pengembangan, petugas menyita empat paket yang diduga berisi sabu, satu alat isap atau bong, tiga korek api, lakban berwarna cokelat, plastik klip bening, gunting, satu wadah krim, serta dua unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Kota Manado. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan tersangka Z.M. alias I (26) atas dugaan mengedarkan obat keras jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca Juga  Kapolda Lakukan Pengecekan Posko Terpadu Pelabuhan Manado, Siapkan Antisipasi Arus Mudik

Dari lokasi penindakan, petugas menyita sebanyak 1.450 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, terdiri atas 200 butir yang disimpan dalam bungkus rokok dan 1.250 butir lainnya yang disimpan dalam tas berwarna merah muda. Polisi juga mengamankan dua pak plastik bening kecil, uang tunai Rp200 ribu, satu tas plastik berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Dalam dokumen perkara, tersangka diduga telah mengedarkan obat keras tersebut sejak 29 Juli 2026. Aktivitas tersebut disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp11 juta berdasarkan keterangan dalam penyidikan. Polisi masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberantasan narkotika dan peredaran obat keras ilegal membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” demikian pesan Kapolresta Manado dalam draf keterangan untuk pemberitaan ini.

Baca Juga  Ditsamapta Polda Sulut Turunkan Anjing Pelacak Sterilkan Lokasi TIFF 2025

Atas kedua perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan, serta menindaklanjuti pengujian barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan.

Untuk kasus dugaan peredaran sabu, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara. Sementara itu, dalam kasus dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.

Polresta Manado menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal demi menjaga keamanan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mewujudkan Kota Manado yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Mapalus Torang Jaga Manado Aman.

           ((Jacklatjandu)). 
(Visited 7 times, 7 visits today)

Komentar