Sulut Times, MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Regualasi ini dinilai strategis untuk memperkuat landasan hukum serta mewujudkan layanan perlindungan yang terpadu dan berkelanjutan.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, saat menyampaikan pendapat Pemprov Sulut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut di Manado, Senin (19/10/2026).
Gubernur Yulius menegaskan bahwa tolok ukur pembangunan daerah tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan fisik infrastruktur, melainkan juga dari peningkatan mutu hidup serta jaminan perlindungan hak warga negara.
”Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyambut baik dan mendukung prakarsa ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulius.
Soroti Tingginya Angka Kekerasan
Dalam penyampaiannya, Gubernur menyoroti urgensi perlindungan bagi kelompok perempuan dan anak di Sulawesi Utara. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), tercatat 4.372 korban kekerasan sepanjang periode 2021–2025.
Sementara itu, data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Sulut mencatat 150 laporan pengaduan hingga 17 Oktober 2026, dengan total 190 korban yang terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.
Yulius mengingatkan agar data tersebut tidak sekadar dipandang sebagai angka statistik, melainkan sebagai peringatan mendesak akan pentingnya tindakan nyata.
”Di balik setiap kasus ada manusia, keluarga, dan masa depan yang harus dilindungi. Oleh karena itu, upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban harus terus diperkuat,” tuturnya.
Selain kasus kekerasan, ia juga memberikan perhatian pada maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pernikahan anak bawah umur, serta terbatasnya akses perempuan di sektor ekonomi dan pendidikan.
Tujuh Catatan Strategis
Meski memberikan dukungan penuh, Pemprov Sulut menyampaikan tujuh catatan krusial agar Ranperda PPA dapat diterapkan secara efektif tanpa celah hukum:
- Harmonisasi Regulasi: Ketentuan Ranperda wajib diselaraskan dengan undang-undang di atasnya.
- Kejelasan Kewenangan: Penegasan batas wewenang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan awal serta sistem rujukan.
- Penyelarasan Lembaga: Penataan fungsi perangkat daerah, UPTD PPA, dan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) guna mencegah tumpang-tindih peran.
- Kerahasiaan Data: Jaminan perlindungan identitas dan data pribadi korban.
- Peningkatan Standar Layanan: Penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan sistem pemantauan.
- Kepastian Pendanaan: Alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Kerapian Teknik Penyusunan: Kejernihan perumusan pasal guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Yulius berharap pembahasan Ranperda antara pemerintah daerah dan DPRD Sulut berlangsung dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab demi melahirkan sistem perlindungan yang responsif.
”Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, kita sedang memperkuat fondasi keluarga sekaligus menyiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” pungkasnya.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,060)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (15,094)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,635)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,605)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,965)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,928)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,337)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,835)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,633)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,234)
























Komentar