Sulut Times, Manado : Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pelabuhan Manado, Polsek Pelabuhan Manado menggelar operasi penertiban minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya pada Senin, 3 Maret 2025. Operasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA ini berhasil mengamankan puluhan liter miras ilegal jenis Cap Tikus.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di berbagai area pelabuhan serta di atas kapal yang tengah bersandar.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa miras jenis Cap Tikus dengan rincian sebagai berikut :
Di atas KM, tepatnya di dek 3 dalam tempat alat musik, ditemukan:
4 dus ukuran kecil dan 1 dus ukuran sedang, dengan total 75 liter Cap Tikus, yang rencananya akan dikirim ke Kepulauan Talaud.
Di atas dermaga, ditemukan barang yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya setelah melihat kedatangan petugas :
1 dus ukuran kecil berisi 14 botol berkapasitas 600 ml, dengan total 8,4 liter Cap Tikus.
Dari hasil operasi ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 83,4 liter miras jenis Cap Tikus.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado dan telah dilakukan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk proses lebih lanjut. Rencananya, sebanyak 108,4 liter miras akan diserahkan ke Unit Narkoba Polresta Manado.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, memimpin langsung operasi ini bersama sejumlah personel, termasuk Kanit Provost Aiptu Paulus Watak, Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Kanit Intel Aipda Danis Malonda, Kanit Binmas Aipda Benny Lahinda, serta anggota lainnya. Berkat sinergi yang baik, operasi berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.
Polsek Pelabuhan Manado menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado guna menekan peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah pelabuhan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(([email protected]/St)).
Komentar