JAKARTA, SULUTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini, yang disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, menandai langkah signifikan dalam upaya rekonsiliasi politik jelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025) malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan ini. Ia menyatakan, persetujuan DPR atas surat dari Presiden Prabowo telah diberikan, dan kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan keputusan tersebut.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemberian abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Dasco. “Dan juga persetujuan untuk amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.”
Alasan di Balik Kebijakan: Persatuan dan Kado Kemerdekaan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh keinginan pemerintah untuk menciptakan persatuan nasional.
“Salah satu pertimbangan utamanya adalah dalam rangka persatuan dan perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” ungkap Supratman.
Ia mengakui, dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ini kepada Presiden.
Secara spesifik, abolisi adalah penghapusan proses hukum yang sedang berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Dengan abolisi, catatan hukum Tom Lembong seolah-olah tidak pernah ada. Sementara amnesti adalah pengampunan massal oleh Presiden untuk tindak pidana tertentu, yang dalam kasus Hasto dianggap bersifat politis. Amnesti ini juga diberikan kepada sejumlah narapidana lain, termasuk enam pelaku makar di Papua dan mereka yang divonis kasus penghinaan presiden.
Latar Belakang Kasus: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Supratman Agtas juga menambahkan, amnesti tidak hanya diberikan kepada Hasto, tetapi juga kepada total 1.168 narapidana lainnya, termasuk narapidana lanjut usia dan mereka dengan gangguan kejiwaan yang membutuhkan perawatan khusus.
Setelah mendapat restu dari DPR, Presiden Prabowo kini akan menerbitkan Keppres sebagai dasar hukum resmi untuk mengesahkan keputusan abolisi dan amnesti ini, mengakhiri babak hukum bagi kedua tokoh tersebut dan memulai lembaran baru dalam politik nasional.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)































Komentar