Prapradilan Abdul Hajat Djafar Kepada Reskrim Penyidik Polresta Manado Telah Ditolak Hakim PN Manado

Prapradilan Abdul Hajat Djafar Kepada Reskrim Penyidik Polresta Manado Telah Ditolak Hakim PN Manado

Sulut Times, Manado : Kasus prapradilan pemohon yang diajukan, Abdul Hajat Djafar Kepada Reskrim Polresta Manado selaku tergugat dan atau termohon ditolak seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Manado,Jumat (26/9/2025).

Sidang perkara prapradilan dalam putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Manado Ronald Massang SH,MH.

Kasus prapradilan perkara nomor :18
Pada putusan tersebut menolak seluruhnya yang diajukan pemohon Abdul Hajat Djafar.

Majelis Hakim Ronald Massang
SH.,MH. dengan ini mengadili, menolak permohonan prapradilan pemohon seluruhnya, dan menyatakan biaya Perkara nihil.

Pada sidang prapradilan telah dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon dan tim kuasa hukum termohon.

Baca Juga  Pangdam XIII/Merdeka Resmi Buka Rapim Kodam XIII/Merdeka

AKP Lumandung, dalam keterangan pers bahwa perkara prapradilan nomor : 18 yang diputus hakim dan sebagaimana pemohon melakukan prapradilan terhadap Penyidik dan hakim menolak secara keseluruhan.

Dan apa yang dimohonkan oleh pemohon, pungkas AKP Lumandung.

Lumandung penyidik melakukan pekerjaan tidak semena-mena, dan semua bisa melihat keterbukaan pada saat pembuktian secara terbuka di sidang Pengadilan, baik pemohon dan termohon dengan adanya kesaksian yang hadir pada saat sidang dan hasilnya seperti yang saya katakan bahwa hakim menolak seluruhnya permohonan prapradilan pemohon, tutup AKP Lumandung.

      ((jacklatjandu)).

(Visited 38 times, 1 visits today)

Komentar