Suluttimes.com, AIRMADIDI – Memori Banding yang diajukan
Penasehat hukum DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn bersama tim Samuel Tatawi.SH dan Marcsano Rolando Wowor.SH
Betapa tidak, setelah berproses dengan mempertimbangkan
perkara No.45/PID/SUS/2024/PN Arm, perihal pergeseran suara Pileg di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) yang diperkarakan dalam sidang di PN Airmadidi dianggap telah kadaluarsa.
Tak heran majelis Hakim Pengadilan Tinggi pertegas putusan “Onslag”, artinya vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terhadap delapan terdakwa dibatalkan, mereka bebas dari jeratan hukum.
Hal ini sudah diprediksikan jauh sebelumnya oleh Sas
Santrawan Paparang cs saat pembacaan Eksepsi dalam sidang di PN Airmadidi.
Disebutkan Paparang, pihak JPU
hanya melihat KUHP, tanpa mengkaji limit waktu sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Apalagi, Penetapan hasil Pemilu tanggal 20 Maret 2024 secara nasional. Juga masih diberikan waktu 3×24 jam untuk ajukan keberatan. Bahkan ada waktu 3X24 jam untuk perbaikan.
Ditegaskan Paparang, mengadili tindak pidana khusus penanganan Pemilu in casu untuk tegak lurus berkiblat sepenuhnya pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dipertegas dalam Pasal 484 ayat 1. Juga Peraturan Badan Pengawas Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia No.7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
“Justru JPU mengakui menggunakan UU No.7 tahun 2017. Akan tetapi mengesampingkan fakta penyidikan dan penuntutannya. Karena hanya melihat dari KUHP, tanpa mengkaji limit waktu sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dan kami begitu yakin saat mengajukan memori banding,” ujar Paparang optimis, pihaknya pasti menang banding di Pengadilan Tinggi, yang akhirnya terbukti.
Bahkan Paparang dengan tegas mengatakan sudah melayangkan surat resmi ke Kapolri maupun Kejagung RI guna menindaklanjuti pejabat Polres Minut dan Kejari Minut.
“Yang pasti, saya akan kawal saat mereka-mereka dipanggil untuk pertanggungjawabkan masalah ini,” tegas Paparang dari Jakarta saat video call bersama sejumlah wartawan pos peliputan Minut, Senin (10/06/24). (dw/st)
Komentar