Relaksasi Penyampaian Dokumen SPT Tahunan 2019

Oleh: Ronald Ginting

Sulut Times, Manado – Tenggat penyampaian dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diperpanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 30 April 2020. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ungkap Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut Hisbullah, Senin (20/4).

Wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I– VI; Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan dan Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Sementara, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV; Neraca menggunakan format sederhana dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Baca Juga  Hadiri Ibadah Menyambut Natal PT. MNS, Lomban : Sambut Natal Dengan Sukacita

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

“Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan,” tambah dia.

Selanjutnya, wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Baca Juga  Atteng Ajak TP PKK Jadi Pelopor Sadar Pajak

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan pandemi covid-19.

Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id. Hisbullah menerangkan, dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang.

“Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19,” jelas dia.

Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%). (gtg)

(Visited 12 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar