
Sulut Times, Jakarta: Kementrian Ketenagakerjaan meminta Pemerintah Daerah memperhatikan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dengan memberdayakan mereka melalui program padat karya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Gazmahadi belum lama ini.
Menurut Gazmahadi, pekerja yang kena PHK ditengah wabah Covid-19, dapat diberdayakan dengan program padat karya sebagai pasukan penyemprot desinfektan di sejumlah perusahaan.
Ditegaskan Mazmahadi, selain akan mendapatkan insentif dari hasil melakukan penyemprotan, pekerja yang ter-PHK juga berjasa membantu perusahaan dan masyarakat di dalam menjaga kesehatan lingkungan dari penyebaran virus Corona.
Sumber: Humas Kemnaker



























Komentar