Sulut Times, MINAHASA – Kasus pembunuhan seorang lansia, Irene (66), di Desa Temboan, Kecamatan Langowan, kini memasuki babak baru dengan penetapan tersangka seorang remaja berinisial IM (17). Sorotan utama kini mengarah pada ancaman hukuman berat yang menanti pelaku, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa IM dijerat dengan dua pasal berlapis.
“Pelaku bakal di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kombinasi pasal-pasal ini membuat pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal,”tegasnya
Meskipun demikian, proses hukumnya akan tetap mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat status IM sebagai anak di bawah umur.
Hukuman yang berat ini menjadi peringatan serius tentang konsekuensi tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan ekstrem. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dengan memeriksa 10 saksi dan dua ahli forensik untuk mengumpulkan bukti yang kuat
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)































Komentar