Sulut Times , MANADO – Timsus Maleo Polda Sulut kolaborasi dengan Resmob Polres Mitra melakukan pengungkapan dan penangkapan residivis pelaku curas dan pemerkosaan berantai yang terjadi di wilayah hukum Polres Mitra.
Penangkapan dipimpin langsung Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis pada hari Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/846/VIII/OPS.1/2020, tanggal 25 Agustus 2020, LP/40/V/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg, LP/Vl/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg dan STPL/76/Xl/2020/Sek-Rat, terhadap tersangka seorang lelaki berinisial ST alias Stedy (35), berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 buah hp, home teater, sebuah motor Beat Street putih, 1 buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp. 170.000 dan 4 buah dompet.
Komentar