RTRW 2025-2044 Disetujui! Gubernur Sulut Buka Keran Investasi Melalui Kompas Pembangunan Baru

Sulut Times , MANADO – Wajah pembangunan Sulawesi Utara memasuki babak baru. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Keputusan krusial ini lahir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Selasa (24/02/2026).

​Gubernur Yulius melabeli regulasi ini sebagai sebuah “Mahakarya.” Baginya, dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas administratif, melainkan kompas strategis yang akan memandu arah gerak “Bumi Nyiur Melambai” selama dua dekade ke depan.

​Lahirnya RTRW ini merupakan hasil perjuangan panjang yang menguras energi sejak tahun 2019. Selama tujuh tahun terakhir, jajaran Pemerintah Provinsi dan DPRD berjibaku menyelaraskan data spasial agar memiliki akurasi tinggi.

Baca Juga  Hardiknas, ODSK Lakukan Gerakan Peduli Kasih

​Momentum emas terjadi pada 19 Februari 2026, saat Kementerian ATR/BPN menerbitkan Persetujuan Substansi (Persub).

​”Ini adalah pencapaian bersejarah. Visi ruang kita sekarang sudah sejalan dengan kepentingan nasional,” tegas Gubernur Yulius di hadapan para anggota legislatif.

​Gubernur menekankan bahwa RTRW 2025-2044 berfungsi sebagai filter cerdas. Regulasi ini mengusung misi ganda yang saling menguatkan:

  • ​Laju Ekonomi: Menghapus hambatan birokrasi guna mempercepat arus investasi dan menata ruang hidup warga secara efisien.
  • ​Benteng Ekologi: Menjamin kelestarian lingkungan demi memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang hidup yang layak.

​Meski telah mendapat lampu hijau dari DPRD, perjalanan regulasi ini belum usai. Gubernur langsung memerintahkan jajaran SKPD untuk mengawal ketat proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini bertujuan memastikan aturan daerah tidak berbenturan dengan kebijakan pusat sebelum resmi berlaku di lapangan.

Baca Juga  Aplikasi Digital JRku Semakin Hebat

​Menutup sambutannya, Gubernur mengapresiasi kerja keras Pansus DPRD Sulut yang telah bekerja melampaui batas formalitas.

“Mari seluruh masyarakat untuk mengawal implementasi aturan ini dengan semangat Mapalus dan gotong royong,”kuncinya

(Visited 160 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait