Saksi Mabuk, Walangitan Sesalkan Tindakan JPU

Sulut Times, Bitung : Kuasa Hukum Martha Wulur, Herling Walangitan SH., MH. , menyesalkan tindakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat hadirkan saksi di persidangan selaku pemilik PT.Pathemang Dock Yard.

Pasalnya, saat Sidang Kasus Perkara Pidana nomor : 56 dengan terdakwa atas nama Martha Wulur,” di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara, 11 Agustus, saksi yang dihadirkan diduga telah meminum minuman beralkohol sehingga dapat disimpulkan saksi dalam keadaan mabuk.

Sidang ke-6 Jumat 1 Agustus 2025
Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi Aksel Thenderan, selaku pemilik PT. Pathemang Dock Yard dan juga turut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam persidangan perkara pidana nomor : 56 Kuasa Hukum dari PT.Pathemang Dock Yard adalah selaku pelapor dari Aksel Thenderan.

Baca Juga  Kapolresta Manado Hadiri Safari Natal, Ajak Masyarakat Jemaat KGPM Solafide Rayakan Kebahagiaan Bersama

Herling Walangitan SH.,MH selaku kuasa Hukum Martha Wulur,”dalam keterangan pers menyatakan bahwa semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak PT.Pathemang Dock Yard memberikan kesaksian berbelit-belit.

Dimana, keluarga besar Wulur telah menguasai tanah ADAT PASINI sejak tanggal 18 April Tahun 1923. Dan tanah tersebut secara Hukum menurut pasal 2 rumawi ayat 1 Undang-undang nomor 5  tahun 1960 menjadi tanah milik.

Lebih language, etua Majelis Hakim Christy Leatemia SH, menyatakan bahwa Sidang Perkara nomor 56 Pidana yang ke-7 dilanjutkan Selasa 12 Agustus 2025.

        ((Jackson Latjandu))

(Visited 141 times, 1 visits today)

Komentar