Salah Jerat, Terlapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

Olnum Penyidik Polres Manado Diduga Melakukan Kriminalisasi

Suluttimes, Manado: Melalui kuasa hukum, Percy Lontoh dari Terlapor Sandi Kaunang menduga bahwa proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Polres Manado dijalankan dengan tata cara yang tidak patut dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

Hal ini ditekankan Lontoh saat mendampingi Kaunang melakukan konfirmasi hasil penyidikan yang merugikan pihaknya kepada media ini, Rabu (13/03/2024) malam di salah sat tempat di Kota Manado.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu :

Bahwa Pelapor (Eliaezer Sepang) dan ayahnya (Novie Sepang) pada tanggal 24 Des 2023 mendatangi rumah Sandi Kaunang (terlapor) dan dengan tanpa izin pemilik rumah mereka masuk ke halaman rumah terlapor.

Bahwa selanjutnya pemilik rumah yaitu Bpk Sandi Kaunang (terlapor) dan istrinya menyuru terlapor dan ayahnya untuk keluar dan meninggalkan rumah tersebut.

Bahwa pelapor dan ayahnya setelah diperingatkan untuk keluar dari rumah tersebut oleh pemilik rumah yaitu terlapor, namun pelapor dan ayahnya tidak juga mau keluar dari rumah tersebut.

Bahwa untuk selanjutnya terlapor dan istrinya mendorong pelapor dan ayanya untuk keluar dari rumah tersebut dan pada waktu pelapor sampai didepan pagar rumah hp pelapor terjatuh dan masuk ke dalam got depan rumah.

Untuk selanjutnya palapor dengan cepat menuju ke got untuk mengambil hpnya yg terjatuh. Karena tidak hati-hati kaki kiri pelapor terjatuh ke dalam got.

Bahwa jika dilihat dari kronologis kejadian, faktanya pelapor dan ayahnya yang dengan sengaja dan tanpa izin masuk ke rumah terlapor

Bahwa terlapor dan istrinya tidak melakukan kekerasan terhadap pelapor dan ayahnya.

Bahwa seharusnya pelapor dan ayahnya yang harus diproses hukum karena dengan sengaja dan tanpa hak masuk ke rumah orang lain tanpa izin dari pemilik rumah.

“Herannya yang terjadi saat ini pemilik rumah yaitu Sandi Kaunang yang dilaporkan ke kepolisian dan status laporan tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sebagaimana surat no. SPDP/119/111/2024/Reskrim,”ujar Lontoh

Lontoh pun menegaskan berdasarkan hal tersebut maka pada hari ini rabu 13 Maret 2024 Sandi Kaunang telah mengajukan pengaduan masyarakat kepada Kapolda untuk kiranya Polda Sulut dapat memanggil penyidik Polres Manado untuk melakukan gelar perkara di Polda sehingga akan jelas dan terang perkara ini.

(Visited 119 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar