Satlantas Polres Minahasa dan Dishub Minahasa lakukan Penertiban Kendaraan Overload

Sulut Times, MINAHASA – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa, Minahasa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

KRYD untuk penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan atau ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin (15/5/2023) berlokasi  di Jalan Kasuang dan Tonsea Lama, kabupaten Minahasa.

Dalam pelaksanaan KRYD Sat Lantas Polres Minahasa yang di pimpin langsung oleh Kanit Patroli Sat Lantas Ipda M Lattu, petugas berhasil menjaring pelanggaran dari Ranmor R2 ( 1 unit Brong), STNK ( 2 buah ), serta Sim ( 2 buah ).

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung, mengatakan pelaksanakan KRYD Polres Minahasa di maksudkan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang di sebakan oleh Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada kendaraan.

Baca Juga  Hebat ! Bupati ROR Diminta Langsung Kementerian LHK Jadi Narsum di Rakor PDPN & RGPD

“Dalam kegiatan tersebut di laksanakan Sosialisasi tentang penertiban ODOL terhadap para pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang. Serta melaksanakan imbauan tentang tatacara pemuatan barang dan dimensi kendaraan angkutan barang kepada para pengemudi yang memasuki wilayah Kabupaten Minahasa,” jelasnya .

Postingan Populer

(Visited 61 times, 1 visits today)

Komentar