Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan penertiban papan iklan rokok di Kelurahan Matungkas, Kecamatan Dimembe.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Minahasa Utara, Toar Sendow, didampingi perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Camat Dimembe Ansye Dengah, bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Minut Nomor 7 Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (19/6/2026).
Penertiban dilakukan terhadap reklame rokok yang ditemukan terpasang tanpa izin. Selain melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan reklame, keberadaan iklan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat penerapan Perda KTR yang terus disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada masyarakat.
Beberapa papan reklame dan spanduk iklan rokok yang terpasang di titik strategis jalan utama Matungkas diturunkan karena melanggar ketentuan penempatan media iklan rokok di ruang publik.
KasatPol PP Minut Toar Sendow menegaskan penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. “Kami mengimbau pelaku usaha dan pemilik lahan agar tidak memasang iklan rokok di tempat umum, apalagi dekat sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan. Ini bagian dari upaya melindungi anak dan masyarakat dari paparan rokok,” ujar Toar Sendow.
Pemkab Minut melalui SatPol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban serupa di titik lain. Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif melaporkan pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai aturan.
Larangan tersebut sejalan dengan tujuan KTR, yakni melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menekan angka perokok pemula, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap larangan mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan. Penegakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG-KWL) yang saat ini terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Toar Sendow mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda KTR di lingkungan masing-masing. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua.
Terkait keberadaan warung maupun pelaku usaha di sekitar lokasi, pihaknya memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.
Penertiban iklan rokok di Matungkas menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok. (dw/st)























Komentar