Satlantas Polres Minut Gelar Penertiban Lalu Lintas di Bundaran Tugu Adipura, Sasar Kendaraan Tanpa Pelat dan Knalpot Brong

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara (Minut) kembali menggelar kegiatan penertiban lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Bundaran Tugu Adipura, Kabupaten Minahasa Utara, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Ismail Diko, S.Sos., bersama jajaran personel Satlantas.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas guna mengurai potensi kemacetan sekaligus mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan tindak kejahatan jalanan. Selain itu, personel juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Baca Juga  Patroli Rayon Samapta Polresta Manado Cegah Gangguan, Pantau Pleno di Kantor Kecamatan Singkil

Pada kegiatan tersebut, Satlantas Polres Minut juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum. Adapun sasaran penindakan meliputi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar.

Kasat Lantas Polres Minut, Iptu Ismail Diko, S.Sos., mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI, baik pengendara maupun penumpang, serta dilarang berboncengan lebih dari dua orang. Sementara itu, pengemudi dan penumpang mobil diingatkan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.

Baca Juga  Hadiri Peletakan Batu Pertama, Bupati FDW Sampaikan Ini

Selain mematuhi aturan berkendara, masyarakat juga diimbau untuk selalu membawa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan.

Melalui kegiatan penertiban ini, Satlantas Polres Minut berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan. Kepolisian juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.(dw/st)

(Visited 9 times, 9 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar