SBANL Berharap Kompetensi dan Kesejahteraan Bidan Diperhatikan

Senator SBANL Dapil Sulawesi Utara

Sulut Times, Jakarta : Saat ini sementara dibahas RUU tentang Kebidanan yang adalah Inisiasi dari Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) RI, sebagaimana Prolegnas yang disepakati Pemerintah, DPR RI dan DPD RI.

Karena merupakan inisiasi DPR RI, maka sesuai tugas dan kewenangan, maka DPD RI memberikan pandangan dan pendapat.

Berbagai iventarisasi materi dilakukan DPD RI seperti kunker didaerah-daerah maupun RDPU dengan akademisi, organisasi/lembaga bahkan pemerintah.

Pada hari Rabu (14/03/2018)) bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Komite III DPD RI menggelar RDP dengan jajaran Kementerian Kesehatan RI.

Anggota Komite III DPD RI Ir Stefanus BAN Liow mengatakan RUU tentang Kebidanan diharapkan dapat mengatasi persoalan kualitas bidan baik vokasi, akademik maupun profesi serta distribusi yang merata sampai daerah pelosok.

SBANL sapaan akrab Senator dari Provinsi Sulut menilai bahwa selama ini kebijakan pemerintah untuk dokter dan bidan PTT yang melibatkan daerah di dalam rekrutmen dan pemberdayaannya menjadi hal penting dilembagakan di dalam RUU Kebidanan sehingga terdapat keberlanjutan kebijakan.

SBANL meminta perlu pengaturan yang dapat memastikan agar kompetensi dan kesejahteraan bidan dapat dicapai.

Hal ini kata SBANL perlu diatur di RUU tentang Kebidanan dan diharapkan dapat disahkan menjadi Undang-Undang, seraya menggarisbawahi bahwa RUU Kebidanan menuntut harmonisasi dengan peraturan perundang undangan terkait sehingga dapat sinergis antar aturan.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, SE,MH (DKI Jakarta) dan Wakil Ketua Abdul Aziz, SH (Sumatera Selatan)

(Visited 13 times, 1 visits today)

Komentar