Sulut Times Bitung – Menurut keterangan Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial MGT alias Celo (28), salah satu warga di Kota Bitung yang berdomisili di Kompleks Teling Kelurahan Girian Atas akibat menyebarkan berita hoax terpaksa harus dijemput oleh Resmob Polres Bitung, Senin (21/12/2020).
Berhati-hatilah dalam hal menyebarkan berita hoax, akibatnya akan berurusan dengan pihak yang berwajib. Seperti yang dilakukan oleh seorang warga Girian.
Pasalnya, ia diduga dengan sengaja menyebarkan konten hoax di media sosial terkait Operasi Lilin Samrat 2020 khususnya imbauan pelarangan konvoi dan pesta kembang api.
Postingan yang bernada kecewa terhadap pembatasan kegiatan keramaian itu, ia tulis dalam sebuah akun facebook bernama ‘Chelho’ pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 23.00 Wita via facebook grup Berita Bitung.
Ketika diinterogasi petugas, pria ini mengaku kecewa dengan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19. Ia juga merupakan salah satu warga yang terkena dampak covid-19, yaitu pengurangan karyawan di tempat kerjanya.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pria ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda Sulawesi Utara bahkan di dunia.
“Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoax yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan covid, salah satunya dengan tidak melaksanakan konvoi dan pesta kembang api yang mengakibatkan kerumunan massa sehingga terjadi penyebaran covid-19,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Realmi berwarna Biru.
Yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
Sebarkan Hoax Pencegahan Covid-19, Pria Girian Diamankan Petugas
(Visited 10 times, 1 visits today)
























Komentar