Polisi versus Rakyat, Ratusan KK Terancam tak Rayakan Nataru

Sulut Times, Manado: Nampaknya menyongsong Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, ratusan Kepala Keluarga (KK) di wilayah Kelurahan Paal IV Kota Manado bakal tak akan merayakan di rumah sendiri.
Pasalnya terhitung Rabu, 23 Desember 2020, rumah-rumah yang berada di area seluas ± 5 H.a, dan didiami 102 KK yang adalah masyarakat Kelurahan Paal IV, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, terancam digusur oleh Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Peringatan dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dengan nomor surat : B / 2060 / XI / HUK.12 / 2020, tertanggal 23 November 2020.
Surat peringatan tersebut adalah perintah pengosongan dan perintah membongkar sendiri bangunan rumah, dalam waktu 1 (satu) bulan, dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka pihak Polda Sulut akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap masyarakat secara hukum yang berlaku. Dan segala Resiko akibat penertiban / penindakan adalah tanggung jawab masyarakat.


Polda Sulut mengklaim bahwa lahan atau tanah yang ditempati 102 KK Masyarakat Paal IV, Kota Manado seluas ± 5 H.a adalah hak miliknya berdasarkan Foto Copy Sertifikat Hak Pakai No. 09 tahun 1973.
Padahal seperti dirangkum media ini, masyarakat telah lebih dulu menguasai dan menduduki lahan atau objek tanah tersebut sejak tahun 1960-an hingga sekarang.
Bahkan masyarakat Paal IV yang terancam digusur sebagiannya telah mengantongi Sertipikat Hak Milik dan sebagiannya berdasarkan register tanah, surat ukur kelurahan.
Sebelum adanya klaim dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, ditahun 1960-an hingga sekarang terhadap masyarakat yang masuk menguasai, menduduki, menempati lahan, tidak ada larangan dari pihak manapun.
Sedangkan Foto Copy Sertifikat Hak Pakai No. 09 tahun 1973 sebagai dasar klaim Polda Sulut, sekarang ini sedang dimohonkan penerbitan kembali ke BPN Kota Manado berdasarkan surat Kapolda Sulawesi Utara kepada Badan Pertanahan Nasional dengan nomor : B / 1099 / VI / Log.1.1 / 2020, tertanggal 10 Juni 2020. Artinya alas hak Polda Sulut yang dijadikan dasar klaim terhadap tanah yang dikuasai dan diduduki masyarakat adalah tanpa asli, sehingga Polda Sulut sendiri tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Foto Copy Sertifikat Hak Pakai No. 09 tahun 1973 milik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah berakhir pada tahun 1983. Sehingga berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 44 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 55 ayat 1 huruf (a) dan (e), maka Sertipikat Hak Pakai No. 09 tahun 1973 milik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah hapus. Pasal 55 ayat 1 huruf (a) menegaskan bahwa Hak Pakai hapus karena, “berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya”, dan (e) Hak Pakai hapus karena “ditelantarkan”.

Baca Juga  VAP-SGR Dukung Mongol Salurkan Makanan Sehat di RS


Dengan melihat fakta tersebut, masyarakat menilai bahwa tindakan Polda Sulut merupakan pembangkangan hukum dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, karena tanpa alas hak yang sah menurut hukum, tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, telah secara sewenang – wenang memerintahkan kepada 102 KK masyarakat Paal IV, Kota Manado untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tempat tinggal, dan kalau tidak pihak Polda Sulut akan mengambil tindakan dan segala resiko akibat penertiban / penindakan adalah tanggung jawab rakyat. Apalagi saat ini telah muncul tindakan upaya intimidasi dan kriminalisasi oleh pihak Polda Sulut terhadap beberapa masyarakat Paal IV yang tinggal dan menempati lahan, melalui laporan polisi dengan menggunakan pasal Penguasaan Lahan Tanpa Hak, sehingga potensi upaya kriminalisasi terhadap masyarakat lainnya yang menguasai lahan akan terus berlanjut selama masyarakat terus mempertahankan haknya atas tanah.
Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bahkan terkait dengan konsep pemenuhan kemakmuran rakyat, Sila Kelima Pancasila juga menegaskan konsep keadilan sosial yang juga dekat pada pemenuhan kemakmuran rakyat yakni, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Polri dalam hal ini Polda Sulut telah menciderai tugas dan fungsinya yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan dari masyarakat. Yang terjadi saat ini kepada 102 KK masyarakat Paal IV, Kota Manado adalah sebuah fenomena yang baru, dimana Polri secara langsung telah menindas rakyat, dengan cara mengeluarkan keputusan melalui surat peringatan untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumah tanpa memperhatikan kesejahteraan dan hak konstitusi warga negara, yakni hak untuk hidup dan mempertahankan hidup, serta hak atas tempat tinggal sebagaimana yang dijamin dan dilindungi Undang – undang Dasar 1945 dan Undang – undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999. Praktik seperti ini tentunya telah menggeser dan menciderai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia, yang sejatinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat dan juga sebagai penegak hukum.

Baca Juga  SD Negeri 03 Manado Dijadikan Tempat Study Banding Dinas Dikbud Tidore


Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Pembela Masyarakat Paal IV (Lembaga Bantuan Hukum PION, Pusat Bantuan Hukum – Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia, PBH Peradi Manado, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum Manado) menyatakan :Mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menghentikan upaya perampasan lahan atas tanah yang dikuasai dan ditempati oleh 102 Kepala Keluarga masyarakat Paal IV, Kota Manado; Mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Paal IV, Kota Manado yang menguasai dan menempati lahan; Memperingatkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Manado untuk tidak menerbitkan Sertipikat Hak Pakai sebagaimana yang dimohonkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulut; Mendesak Komnas HAM RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing – masing, memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat Paal IV yang terancam digusur oleh Polda Sulut.

(Visited 25 times, 1 visits today)

Komentar