Sulut Times, Manado : Penyelanggaran Pemilukada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Untuk itu seluruh jajaran dibawah KPU Sulawesi Utara wajib mengikuti rapid test sebagi deteksi awal untuk memutus penyebaran Covid-19.
Rapid Test dibagi menjadi 2 Tahapan
Untuk pelaksaanaan tahap pertama pada hari Rabu 8 Juli 2020. Diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Pegawai sekretariat KPU provinsi Sulawesi Utara dengan total yang dilakukan rapid sejumlah 40 (empat puluh) orang.
Sementara untuk Rapid Test tahap kedua direncanakan Senin 13 Juli nanti. Diperuntukan bagi Komisoner dan Pejabat Sekretariat lainnya yang belum terlayani pada tahap pertama ini.
Ketua KPU Provinsi Sulut Mewoh, yang mengikuti Rapid Test di tahap pertama mengatakan bahwa sangat bersyukur karena semua hasilnya non reaktif.
“Puj Tuhan, semuanya non reaktif, Selalu terapkan protokol kesehatan dan tetaplah sehat. Salam sehat, Selamat Bekerja dan Bekerja Selamat,” tuturnya
Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Pujiastuty mengatakan, tujuan dilaksanakannya Rapid Test ini guna memastikan kesehatan seluruh jajaran dan dapat menjalankan tugas dengan baik
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan komisioner maupun pegawai sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan tugas. Tetapi juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran dan pencegahan COVID-19 dilingkungan kerja KPU Sulut” tutupnya




























Komentar