Ajukan Eksepsi, Tim PH ALex Panambunan Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Suluttimes.com, MANADO – Sidang dugaan korupsi kasus pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara (Minut) dengan terdakwa Alexander Mozes Panambunan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (21/04/21).

Sidang terbuka dipimpin majelis hakim oleh Alfi Sahrin Usup SH MH dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi).

Penasehat Hukum (PH) Alex Panambunan, Stevi Dacosta SH MH dalam eksepsi menilai dakwaan jaksa penuntut hukum (JPU) terlihat janggal dalam melihat perkara tindak pidana khusus No 7/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Register Perkara PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021.

Ditegaskan Dacosta, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh JPU dalam surat dakwaan dalam sidang, Rabu 14 April 2021 lalu.
Sebab, menurut Dacosta, ada kejanggalan dan ketidak jelasan dari dakwaan JPU berakibat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Dalam surat dakwaan, ahli yang turun di lapangan memperhitungan kerugian Negara sebagaimana dikeluarkan BPKP Sulut Nomor SR-384/PW18/5/2017 bersifat prematur dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan unsur kerugian Negara harus dihitung nyata/pasti. Ini disebabkan karena perhitungan kerugian Negara bersifat akibat nyata secara material di mana MK telah menghilangkan frasa kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada UU 31 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor. Kemudian kerugian negara yang dikeluarkan BPKP dinilai melanggar UU Nomor 18 tentang jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelengaraan jasa konstruksi jika terjadi sengketa karena perhitungan ahli diserahkan ke sengketa perdata.

Baca Juga  Ketambahan 16 Kasus Covid, 9 Asal Manado

Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Pasal 95 ayat 5, terdapat Perjanjian Kontrak No.15 /SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016 dimana Proyek ada berita acara penyerahan pertama PHO yakni Nomor 01/ PAN/PHO-SD/BPBD-MINUT/VIII/2016 tapi tidak ada dokumen penyerahan akhir (FHO), setelah masa pemeliharaan berakhir dan atau dokumen pemutusan kontrak apabila kontraktor lalai dalam menjalankan kewajibannya, sementara masih dalam ruang lingkup kontrak.
Kemudian tidak memperhatikan hasil audit BPK RI Nomor 34 C/LHP/XIV/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 serta surat Kepala Biro Keuangan BNPB Nomor B-257/BNPB/KEU.01.04/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 terkait pengembalian Belanja Bantuan Sosial TA 2016 tanggal 1 Februari 2017 dengan kode akun 423957 sebesar Rp3.500.000.000. Bertentangan dengan Surat Jampidsus Nomor B- 1237/F/F.d.1/06/2009 tentang penanganan laporan dugaan tipikor pada proyek pemerintah yang masih dalam tahap pelelangan.

Baca Juga  Cermin Keluarga, Figur Singal-Lengkong Layak Pimpin Minut 5 Tahun Kedepan

Khusus pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa, penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau belum diserahkan oleh pemborong kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) atau masih dalam tahap pemeliharaan, tetapi hanya berdasarkan dugaan terkait adanya suap atau terkait adanya delik percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perlu kehati-hatian dalam melakukan keterangan karena akan kontra produktif.
“Dakwaan ini tidak bisa diadili di Pengadilan Tipikor Manado, karena alasan masih dalam ranah kontrak sehingga prematur mengadung sengketa perdata.
Intinya, dakwaan dalam surat dakwaan jaksa obscuur libel atau tidak jelas,” tandas Dacosta.

Disisi lain, penasehat hukum terdakwa merasa bingung tentang pengertian tanggung renteng. Karena tanggung renteng tidak dikenal dalam istilah atau pertanggungjawaban dalam hukum pidana, tapi itu masuk di soal hutang piutang. “Istilah tanggung renteng dalam dakwaan JPU justru mengaburkan isi dakwaan dan membingungkan tim kuasa hukum termasuk majelis hakim,” ujar Dacosta.

Baca Juga  Hebat !!! ROR Kembali Nahkodai PPI Sulut

Dacosta juga menilai, ada beberapa pasal yang tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap oleh JPU yang disangkakan kepada terdakwa.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, maka PH terdakwa memohon majelis hakim untuk mengambil beberapa keputusan. Diantaranya adalah menerima nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan menurut hukum Pengadilan Negeri Manado tidak berwenang untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi ini, menyatakan menurut hukum perkara ini masuk dalam wilayah hukum perdata, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021 dinyatakan batal demi hukum, menyatakan perkara in casu tidak diperiksa lebih lanjut, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan harkat, martabat dan nama baik Alexander Mozes Panambunan serta membebankan biaya perkara kepada negara. “Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah Stevi Dacosta.

Setelah mendengar eksepsi kuasa hukum, maka Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH akan melanjutkam sidang menunda persidangan hingga tanggal 28 April 2021 dengan agenda tanggapan. (dw/st)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Komentar