Sulut Times , MANADO : Sebagai bagian dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) masuk dalam Satgas percepatan penanganan Covid-19. Sosialisasi penerapan protokol kesehatan pun ikut dilakukan institusi berjuluk “Korps Baju Cokelat” ini.
Namun seperti apa penerapan protokol kesehatan di Kejati Sulut sendiri?
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH MH mewakili Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan, protokol kesehatan yang dijalankan adalah 3M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak, serta Mencuci tangan. Penerapan protokol kesehatan itu memang telah menjadi komitmen dari Kejaksaan Agung untuk memerangi penyebaran Covid-19.
“Jadi, bagaimana kita (Kejaksaan) melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat, begitu juga harus dilakukan ke lingkungan kerja kita juga,” ujar Theo dalam siaran persnya, Kamis (26/11/2020).





























Komentar