Suluttimes.com, AIRMADIDI – Hingga memasuki bulan Oktober tahun 2023, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemrov Sulawesi Utara (Sulut) belum juga mengeluarkan memperpanjang Izin Usaha Pertambangam (IUP) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu,
Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut).
Padahal Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas selaku pengelola WPR Tatelu telah melayangkan permohonan perpanjangan IUP sejak tahun 2022 silam.
WPR Tatelu telah memiliki ijin sejak 2011 silam, selanjutnya dikelola masyarakat yang berdampak terhadap peningkatan roda perekonomian di Sulut, artinya bisa dinikmati ribuan warga, lebih khusus masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Perpanjangan ijin yang belum diterbitkan Pemrov Sulut dalam hal ini Dinas ESDM, setidaknya akan menghambat usaha masyarakat yang mengais rezeki dan menggantungkan hidupnya dari hasil tambang Tatelu.
Bukan tidak mungkin ribuan warga bakal menjadi pengangguran.
Sebut saja Sonny dan ratusan penambang lainnya sangat bergantung dari aktivitas di WPR Tatelu.
“Mengapa pemerintah Provinsi Sulut belum mengeluarkan ijin. Apalagi hanya memperpanjang ijin. Kalau tidak diperpanjang bagaimana nasib kami???,” keluh Sonny diiyakan para penambang lainnya.
βKalau ini tidak diperpanjang bagaimana nasib kami? Apalagi ini hanya memperpanjang ijin yang sudah ada. Mengapa pemerintah atau dinas terkait memperlambat ijin ini,β keluh Sonny.
Senada Sekretaris Persatuan Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara (PALSA), Juent Myhard mengkritisi Dinas ESDM Sulut, dianggap bisa menjadi memicu munculnya persoalan lain yang tidak diinginkan.
“Jangan karena ada kepentingan oknum sehingga ribuan warga penambang dikorbankan. Sebab menyangkut masalah perut, harusnya Dinas ESDM Sulut lebih peka dan cerdas. Jangan sampai kejadian di Gorontalo terular di Sulut, baru mau bertindak,β sentil Juent.
βPaling tidak, dasar hukumnya sudah jelas sehingga boleh memberi kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang untuk kembali beraktivitas di lokasi,” tambahnya.
Terkait hal ini, legislator Partai Demokrat Sulut Henry Walukow SE notabene Ketua KSU Batu Emas Tatelu mengatakan bahwa seluruh berkas perpanjangan izin, berikut
persyaratan lainnya sudah lengkap dan telah dimasukan sejak 2022 silam.
Bahkan dalam setiap kesempatan, dirinya selalu mempertanyakan perpanjangan izin tersebut. Yang terakhir dalam rapat Paripurna Ranperda APBD TA 2024, hal ini turut disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi.
Politisi Partai Demokrat Dapil Bitung-Minut ikut mengingatkan Pemrov Sulut menseriusi permasalahan yang menyangkut ribuan warga. Tepatnya dapat perpanjangan IUP KSU Batu Emas WPR Tatelu.
“Saya juga terlibat dalam pengajuan perpanjangan izin tersebut. Masih berproses di Dinas ESDM Sulut.” tambah personil Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan Deprov Sulut. (dw/st)
Komentar