Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Manado Parsaoran Simorangkir telah menuntut terdakwa Max 8 tahun, Agus 8 tahun dan Yeni 8 thn 6 Bln terhadap putusan tsb jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir pikir selama 1 minggu
Kepada Media Suluttimes.com Kejari Manado Maryono SH, MH menjelaskan nantinya akan ada satu saksi yang kemungkinan besar menjadi tersangka.
“Kemungkinan besar ada, karena saya dapat laporan dari salah satu Jaksa Penuntut Umum satu saksi yang dihadirkan kemarin kemungkinan besar akan menjadi tersangka, mengingat Kasus ini diproses oleh Gedung Bundar kecuali kasus dilimpahkan ke Kejari Manado kami akan melanjutkannya,” ujarnya kepada media saat diwawancarai di Kantor Kejari Manado (Selasa, 17/11/20)
Kejari Juga menambahkan, Walikota Manado GS Vicky Lumentut telah dipanggil oleh Gedung Bundar untuk diperiksa.
“Menurut informasi yang saya ketahui Walikota Manado sudah sempat dipanggil oleh Gedung Bundar karena kewenangannya disana,” ujar Kejari






























Komentar