Sidang Putusan Dugaan Tipikor Dana Banjir 2014, Mantan Kepala BPBD Divonis 6 Tahun Penjara

Terhadap Terdakwa Ir.Agus Yugo Handoyo (selaku Direktur operasional PT.Kogas Driyap Konsuktan) dgn amar sebagai berikut :

1). Menyatakan terdakwa Agus Yugo Handoyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp.6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dgn pidana penjara selama 7 tahun
3). menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000. dan apabila tidak dibayar maka diganti dgn pidana kurungan selama 2 bulan
4). membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Sedangkan terhadap Terdakwa Ir.Yenni Siti Rustiani (selaku Direktur Utama PT.Kogas Driyap Konsuktan) dgn amar putusan sebagai berikut :

Baca Juga  Kejari Manado Komitmen Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

1). Menyatakan terdakwa Ir Yenni Siti Rustiani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp.6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.)

2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dgn pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.200 jt dan apabila tidak dibayar diganti dgn kurungan selama 2 bulan
3).menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.365.000.dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
4.) membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

(Visited 40 times, 1 visits today)

Komentar