Sistim Pembabayaran Pajak Pada Dasarnya Masih Tetap Sama,”Cortex Aplikasi Saat Ini, Dahulu Aplikasi Khusus

Sulut Times, Manado : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (SuluttenggoMalut) Eureka Putra tentang pembayaran Pajak.

Yang di jelaskan melalui Plt Kabid P2Humas Joga Saksono.

Joga Saksono, bahwa pada Dasarnya sistim Pembayaran Pajak itu masih tetap sama, Karna awalnya mulai dari menggrid ID Billing dan ID Billing’nya di bawah ke-Bank atau Kontor Pos untuk disetorkan, jelasnya.

Lanjut Joga Saksono, yaitu perbedaan dengan sekarang ini adalah dahulu menggunakan Aplikasi Khusus untuk pembayaran ada yang namanya pembayaran Id Billing itu ada grid Id Billing khusus, ucapnya.

Jadi portalnya khusus dan dengan yang sekarang ini dengan PMK 81 itu digabungkan Aplikasinya dan didalamnya ada namanya Cortex dan didalam cortex itu artinya: memulai pendaftaran, pembayaran, dan perhitungan SPT sampai dengan pelaporan dilakukan di dalam satu Platform yang namanya Cortex.

Baca Juga  Tim Charlie Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bahu

Dan alamatnya ada di cortex DJP.Pajak.co.Id.

Joga Saksono,” jadi secara pembayaran untuk sekarang ini lebih gampang karna dibandingkan dengan dahulu ketika bayar laporannya itu masih harus buka aplikasi beda misalnya untuk PPN habis buka faktur membuat SPT dan Id Billing’nya nanti aplikasi sendiri pelaporannya nanti aplikasi sendiri, ucapnya.

Dan untuk cortex yang sekarang ini perhitungannya ada di cortex menjendret faktur di cortex dan pembayaran Id Billing akan langsung di jendret dari cortex,tutur Joga Saksono.

Cara terdahulu untuk aplikasi pembayaran pajak kita harus memilih jenis pajaknya apa yang akan dibayarkan.

Dan sekarang tak perlu memilih karena ketika mengimput data-data SPT ‘nya dan secara sistem cortex akan membuat Id Billing sesuai dengan SPT yang di yang dibentuk.

Baca Juga  Sekot Kota Bitung Diperiksa Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara

Jadi kemungkinan kesalahan dalam pembuatan dan atau penyetoran pajak itu semakin minim juga mempermuda atau kesalahan kesalahan bisa diminimalisir dan dari sejak menghitung serta menyetor dan melapor cukup di satu platform namanya Cortex dan itu bisa diakses 24 jam.

Untuk para wajib pajak karena ini sudah tahun 2026 dan akan melakukan pelaporan pajak, sudah sebelumnya untuk menggunakan cortex, dan kami menghimbau para wajib pajak yang mungkin sampai dengan sekarang masih belum melakukan aplikasi akun di cortex mapun melakukan aktifasi untuk kode otorisasi untuk sertifikat elektronik itu kami harapkan dapat dilakukan sesegera mungkin supaya tidak terjadi penumpukan di bulan Januari sampai di bulan Maret 2026.

Baca Juga  Polsek Essang Lakukan Pantauan Posko Covid 19

Dengan akun aplikasi yang baru ini dengan konsep perpajakan sekarang ini itu, kami menggunakan istilah Borderless jadi suda tidak ada batasan lagi dan mau di data di kantor Pajak manapun yang terdekat itu bisa dilayani di sana.

Bahkan kami ada Kantor Penyuluhan yang lefelnya satu lefel dibawah KPP dan pelayanan bisa dilayani disana juga untuk seluruh layanan, tutup Joga Saksono, Kabid P2HUMAS Kanwil DJP SuluttenggoMalut.

        ((Jackson Metuak))

(Visited 41 times, 1 visits today)

Komentar