Sulut Times, MANADO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa Polda di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Sulut.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021) sore.
Ia pun menjelaskan saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado.
“Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Pol Iwan Sonjaya.
ETLE ini katanya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition)
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi covid-19.





























Komentar