Surat Edaran Bawaslu Soal Rolling Pejabat Oleh Incumben

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Berdasar Surat Edaran Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 ,mengintruksikan seluruh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan peringatan terhadap calon incumbent agar tidak melakukan pergantian jabatan ASN, terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Mengacu surat edaran sebagaimana disebutkan Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, maka rolling atau pergantian pejabat di lingkup pemerintahan menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu Minut, maka sejak 8 Januari 2020, kepala daerah sudah tidak lagi melakukan pergantian pejabat. “Khusus bagi kepala daerah yang ikut pencalonan (petahana) agar tidak melakukan pergantian pejabat sesuai aturan yang ditetapkan,” sebut Awuy, Rabu (15/01/20).
Dikatakan Awuy, terkadang bisa terjadi dimana ada kepala daerah oleh sesuatu hal melakukan pergantian pejabat, terkecuali ada persetujuan tertulis dari kementerian terkait. “Diluar itu pasti dikenakan sanksi tegas,” tandas Awuy.
Perihal sanksi bagi incumbent lanjut Awuy sudah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. “Bahkan terancam saksi pidana, penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190,” tambah Ketua Bawaslu Minut. (st/dw)

(Visited 13 times, 1 visits today)

Komentar