Sulut Times, Jakarta: Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dinilai bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
SWM pun divonis hukuman 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Sri Wahyumi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Saifuddin Zuhri selaku ketua majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (09/12/2019).
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahkan hak politik Sri Wahyumi juga dicabut. Hakim pun memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.
Seperti dirangkum media ini SWM terbukti menerima pemberian dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senlai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.
Rincian barang-barang tersebut adalah satu unit telepon selular setlit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta. Total pemberian itu sekitar Rp491 juta.
Komentar