Tak Pakai Masker, Belasan Warga Kena Sanksi

Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Sosialisasi wajib pakai masker terus digalakan sebagai upaya memutus mata rantai atau pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Turut menyaksikan penjabat bupati Minut, Clay Dondokambey, unsur Forkopimda diantaranya Ketua DPRD Denny Lolong, Ketua PN Airmadidi, Kepala Kejaksaan Minut, termasuk Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi dan perwakilan TNI mewakili Dandim 1310 Bitung.

Kendati belum ada payung hukum untuk menjerat para pelanggar, namun warga yang tidak mengenakan masker saat rasia tetap mendapat ganjaran.

Buktinya, belasan warga terjerat razia operasi Yustisi yang digelar gabungan aparat, ada unsur kepolisian, TNI, termasuk dinas perhubungan dan Sat Pol PP berlangsung simpang empat Zero Point, ruas jalan SBY, Jumat (16/10/20)

Baca Juga  Jabatan Wadanlantamal VIII Diserahterimakan

Ganjaran yang diberikan berfariasi, sebut saja mengucapkan Pancasila, menyanyi bahkan push up, kemudian harus membelikan masker.

Diketahui mereka yang terjaring bukan hanya warga Minahasa Utara (Minut), melainkan berfariasi, warga Manado, Bitung, asal Minahasa maupun Talaud dan BMR.
Hal ini sesuai KTP yang diperlihatkan pelanggar yang dicatat petugas Sat Pol PP.

Penjabat bupati Clay Dondokambey mengakui sudah diterbitkan peraturan bupati (Perbup) perihal wajib pakai masker serta penindakannya sehubungan dengan pencegahan covid-19.
Namun itu belumlah cukup, perlu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sebab sanksi bagi palanggar yang tidak menggunakan masker wajib membayar denda sebut saja Rp 150.000. Nah pertanggung jawaban uang masuk ini perlu didukung dengan Perda yang nantinya dibahas bersama DPRD. “Diharapkan bahwa ada keseriusan kita semua demi menjaga keselamatan, tentunya mengikuti anjuran pemerintah. Perlu ada sangsi sebagai pelengkap dalam penerapan aturan,” tegas Clay sapaan akrab kepala biro umum Setdaprov Sulut. (st/dw)

(Visited 4 times, 1 visits today)

Komentar