Tak Terima Dijadikan Tersangka Reskrim Polresta Manado Abdul Hajat Djafar Ajukan Prapradilan

Sulut Times, Manado : Tomy Tatawi SH, selaku kuasa hukum dari Abdul Hajat Djafar, Ajukan Prapradilan bahwa dalam hal ini Polresta Manado  kasus kami ajukan untuk diuji secara formal.

Berdasarkan surat kuasa Nomor :01/SK.KKhs/T.sea.T/08/2025 tertanggal Agustus 2025 Terdaftar pada buku register kepanitraan Pengadilan Negeri Manado tanggal 8 Agustus 2025 Nomor :1124/SK/2025/PN.Mnd.

Tatawi bahwa penetapan tersangka mengenai kasus penggelapan yang diduga telah dilakukan oleh klien kami, atas nama Abdul Hajat Djafar, tentang penggelapan sertifikat.

Dan menurut kami hal tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan Prosedur apa yang dilakukan oleh penyidik Polresta Manado.

Dalam menentukan dua alat bukti sehingga kami melakukan Prapradilan.

Tergugat Prapradilan oknum penyidik Polresta Manado berinisial STB didamping bidang hukum Polda Sulut Fernando SH MH, “dan belum bersedia memberikan keterangan pers.

Baca Juga  Irjen TNI Berikan Taklimat Awal Kegiatan Was Audit Itjen TNI di Kodam XIII/Merdeka

Sidang dipimipin Hakim PN Manado Ronald Masang SH MH, dan sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025.

Selanjutnya sidang Prapradilan oleh para pihak-pihak dalam perkara tersebut untuk menentukan putusan pada hari jumat tanggal 26 September 2026.

       ((jacklatjandu)).

(Visited 51 times, 1 visits today)

Komentar