Terdampak Covid-19, PT. Buana Finance Manado Berikan Keringanan Kredit Bagi Debitur

Suluttimes.com ,Manado  – Restrukturisasi atau Keringanan pembayaran angsuran oleh debitur karena adanya Pandemi Covid-19 menimbulkan polemik dimasyarakat.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah serta  arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), PT Buana Finance Tbk Manado melakukan keringanan terkait pembayaran angsuran kepada debitur menyikapi adanya pandemi Covid-19 yang sedang mewabah sementara ini.

Hal tersebut dikatakan Ronald Allit, selaku Branch Manager PT Buana Finance Tbk Manado, kepada awak media Selasa, (07/04) bahwa  sementara ini PT Buana Finance mengatakan akan membantu debitur yang usahanya terdampak Covid-19

“ Kita tau bersama dengan adanya wabah virus Corona ini, samua sektor usaha mikro kecil menengah yang menjadi sumber pendapatan dari masyarakat khususnya nasabah PT Buana Finance mengalami penurunan hasil atau pendapatan, ” ucapnya

Baca Juga  Polda Sulut Rayakan HUT Humas Polri ke-69

Dampak dari menurunnya pendapatan dari nasabah PT Buana Finance yang juga berorientasi pada tersendatnya juga proses pembayaran angsuran dari nasabah sendiri sehingga dengan beberapa cara pihaknya mencari solusi berdasarkan kebijakan dari OJK dan pemerintah.

“ Namun nasabah yang mengalami dampak harus  mengajukan Permohonan Restrukturisasi atau Keringanan atas pembiayaan yang sedang berjalan dari masa angsuran dengan syarat Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret dan Pemegang Unit Jaminan yang namanya tercantum di dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan tidak boleh diwakilkan ” terangnya.

Ia melanjutkan bahwa para nasabah tidak perlu datang ke kantor, sebab pihaknya mendukung maklumat Kapolri dan pemerintah untuk tidak mengadakan kerumunan massa yang menjadi debitur.

“ Bagi nasabah tinggal mengisi form yang telah disediakan oleh PT Buana Finance dengan mengakses website www.buanafinance.co.id yang disediakan,” lanjutnya.

Baca Juga  ODSK Semakin Bergairah dengan Go Wirusaha

“ Untuk nasabah yang tidak terdampak
wabah Covid-19 tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar
terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). ” tutupnya mengakhiri.

(Visited 337 times, 1 visits today)

Komentar