Sulut Times, Manado : Aksi pencurian unit pendingin ruangan atau AC outdoor di sejumlah lokasi di Kota Manado berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua kelompok yang sebagian besar beranggotakan anak di bawah umur diamankan setelah diduga beraksi selama kurang lebih dua pekan, Jumat 14 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sedikitnya lima unit AC outdoor telah dicuri.
Keterangan Pers yang telah disampaikan Kanit 1 URC Reskrimum Polda Sulut IPDA Rivo Wowiling,S.sos. MM dan Kanit 2 URC Reskrimum Polda Sulut IPDA Andros Hinur, SH.
Barang-barang tersebut kemudian dipreteli dan dipotong-potong untuk dijual kepada pengepul besi tua dengan sistem pembayaran berdasarkan berat.
Petugas menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan polisi terkait hilangnya AC outdoor yang terpasang di luar rumah.
Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, baik secara manual maupun dengan memanfaatkan sarana pendukung penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat. Para pelaku kemudian berhasil diamankan.
“Kelompok pencurian ini sudah berjalan sekitar dua minggu dan terdiri dari dua kelompok,” ujar petugas.
Ironisnya, sebagian besar pelaku yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun.
Polisi menyebutkan, sedikitnya terdapat tiga lokasi yang telah diidentifikasi sebagai TKP.
Lokasi pertama berada di kawasan Koni Sario, dengan satu unit AC outdoor yang menjadi sasaran pencurian.
Sementara dua lokasi lainnya berada di kawasan Flamboyan di sekitar SMA Negeri 1 Manado.
Di lokasi tersebut, masing-masing dua unit AC outdoor dilaporkan hilang, yakni dari sebuah kafe dan rumah warga.
Barang bukti yang diamankan polisi menunjukkan kondisi AC telah dipreteli dan dipotong-potong. Sebagian unit bahkan mengalami kerusakan hingga sekitar 80 persen sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya.
Polisi menduga, para pelaku melakukan hal tersebut untuk mempermudah penjualan komponen AC kepada pengepul besi tua.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyebut total lima unit AC outdoor telah dicuri dalam kurun waktu dua pekan.
Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum membuat laporan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, terutama barang yang berada di luar rumah, agar segera datang ke kantor polisi dan melaporkan kejadian tersebut,” kata petugas.
Polisi bahkan menemukan adanya warga yang datang setelah mengetahui pengungkapan kasus tersebut melalui media sosial. Warga tersebut mengaku kehilangan dua unit AC outdoor, namun belum membuat laporan polisi secara resmi.
Pelaku Diproses dengan Sistem Peradilan Anak, karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadap mereka akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Petugas mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan awalnya hanya mencoba.
Polisi belum menyebut kelompok tersebut sebagai sindikat yang terorganisasi. Namun, mereka memastikan dua kelompok tersebut telah melakukan pencurian secara berulang dalam kurun waktu sekitar dua pekan.
Selain mengamankan pelaku pencurian, polisi juga mengingatkan masyarakat maupun pengepul agar berhati-hati menerima barang dengan harga yang tidak wajar.
Sebab, pihak yang membeli atau menerima barang hasil kejahatan dapat berpotensi dijerat dengan tindak pidana penadahan apabila mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.C
((Jack Latjandu)).

























Komentar