URC Polda Sulut Amankan Pelaku Pembawa Sajam di Kawasan Mega Mas Manado

Sulut Times, Manado : Akibat emosi sesaat, seorang pria berinisial SL diamankan petugas kepolisian Jumat 14 Agustus 2026, dinihari.

Dalam keterangan pers, Kanit 1 URC Reskrimum Polda Sulut IPDA Rivo Wowiling,S.sos.MM yang didampingi Kanit 2 URC Reskrimum Polda Sulut IPDA Andros Hinur, SH mengatakan pihaknya tetpaksa mengamankan pelaku yang dilaporkan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Megamas, Manado.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya keributan yang dipicu persinggungan kendaraan.

Menurut keterangan awal, perselisihan tersebut kemudian memanas hingga SL diduga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.

Melalui kejadian ini pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Baca Juga  Hadiri Ibadah Oikumene Natal KORPRI , Lomban Ingatkan Fungsi KORPRI

Imbauan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan sebelumnya terkait praktik pembuatan senjata tajam di wilayah Minahasa Utara.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata tajam secara sembarangan. Semua ada aturan hukumnya dan akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas petugas.

Polisi juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan Kota Manado dan sekitarnya selama 1 x 24 jam.

Masyarakat pun diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kehilangan barang kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

          ((Jack Latjandu)).

(Visited 37 times, 37 visits today)

Komentar