Terkait Penarikan ADC Wabup Minsel, Kadis Kominfo : Berdasarkan Peraturan Kapolri

MINSEL – Beredarnya postingan di Media Sosial (Medsos) terkait penarikan Ajudan / Aide de Camp (ADC) Wakil Bupati (Wabup) Minsel yang berasal dari anggota Polri, Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan, S.STP.,M.Si., menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan kewenangan dari Polri bukan dari pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, karena menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017.

“Sebenarnya berdasarkan Peraturan Kapolri No 4 Tahun 2017 tentang penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di luar struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia, hanya Pejabat Negara yang mendapatkan ajudan atau personil keamanan atau pengawalan yang berasal dari anggota Polri,” jelas Rumengan.

Lebih lanjut dijelaskan Rumengan, bahwa salah satu Pejabat Negara yang dimaksud adalah Bupati. Tetapi karena dibutuhkan, maka Pemkab Minsel menyampaikan permohonan kepada Polri terkait permintaan ajudan untuk Wabup.

Sehingga, dengan singgungan beberapa netizen di Medsos tentang adanya penarikan ajudan Wabup yang sengaja dilakukan oleh Pemkab Minsel, hal tersebut dibantah langsung oleh Rumengan.

Dengan adanya penarikan ajudan itu, pihak Pemkab Minsel telah menyampaikan secara tertulis permohonan ajudan untuk Wabup kepada Polres Minsel. (Jovan/*)

(Visited 43 times, 1 visits today)

Komentar